Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terlibat Curat Motor 2019, DPO J Ditangkap Tim Opsnal Polres Banyuasin

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T11:57:29Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada 2019 lalu.


Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial J (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian sepeda motor.


Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.


Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban yang berada di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.


Saat itu, korban datang ke kebun untuk melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB milik korban diparkir di pinggir pondok kayu. Sementara itu, kunci kontak sepeda motor digantungkan pada tiang pondok.


Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Ketika korban mendekat, pelaku diketahui telah berhasil membawa sepeda motor miliknya.


Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku. Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai OSKAR.


Tidak lama berselang, seorang saksi yang melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.


Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO berinisial J yang sedang berada di RSUD Banyuasin.


Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan.


Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.


“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.


Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB. Barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah/P21.


Berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Terhadap tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.


Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. *


#Banyuasin #PolresBanyuasin #Curat #Curanmor #SuakTapeh #OperasiSikatIMusi2026 #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaBanyuasin #InfoBanyuasin #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update