Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah mencukupi.
"Benar, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah," katanya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya dugaan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau fiktif. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan.
"Dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama periode pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah tahun anggaran 2019-2024," ungkapnya.
Kejari Banyuasin menyebut dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP Sumatera Selatan, nilai kerugian negara mencapai Rp3.940.341.417.
"Dari nilai kerugian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kini ditempatkan pada rekening penampungan milik Kejari Banyuasin," katanya.
Erni mengatakan, uang yang telah disita tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.
Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Tersangka SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni WO, ER, dan IB, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsider yang diterapkan penyidik.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah yang menyebabkan kerugian keuangan negara. *
