Penanganan perkara tersebut dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel setelah menerima laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial RA berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Setelah menerima laporan dan petunjuk awal dari korban, penyidik langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1 kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi penyidik. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan tim langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum, perlindungan terhadap korban, serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional dan hati-hati dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan korban.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi terbuka dengan mereka, serta memastikan anak berada di lingkungan yang aman dan mendukung.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan perkara secara profesional dan dukungan masyarakat, Polda Sumsel berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. *
