Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pinjam Motor Alasan Antar Ayam ke Pasar, Pria di Ogan Ilir Diduga Gelapkan Kendaraan

Minggu, 11 Oktober 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T07:17:23Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (26), yang diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik warga.


Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-86/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 9 Oktober 2026.


Peristiwa penggelapan itu bermula pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Jalan Praka Zainuri, Dusun I, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.


Korban berinisial M (32), warga Desa Belanti, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR 150 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4760 KAE. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai Rp4 juta.


Modus yang digunakan pelaku yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menurunkan ayam di pasar. Namun, setelah kembali, pelaku hanya menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada korban dengan alasan kendaraan tersebut ditinggalkan di pasar.


Setelah itu, pelaku tidak terlihat lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota Team Rajawali melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Tersangka M (26), warga Kecamatan Tanjung Raja, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang dilaporkan digelapkan.


Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja membenarkan penangkapan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta kepentingan pengembangan perkara lebih lanjut. *


#OganIlir #TanjungRaja #PolsekTanjungRaja #PolresOganIlir #PenggelapanMotor #Kriminal #BeritaSumsel #SumateraSelatan #TeamRajawali #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update