Kecelakaan itu melibatkan mobil Grand Max Pickup bernomor polisi BG 8546 YH dengan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BG 5688 AAC.
Sopir mobil bernama M Unus Jauhari (26) dan seorang penumpangnya, M Ihwan (48), hanya mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, tiga dari empat orang yang berada di sepeda motor meninggal dunia. Ketiga korban tersebut adalah Subelyadi (28), pengendara sepeda motor, Megawati (28), penumpang, dan Mahendra (7).
Adapun Mahardika (4), yang juga menjadi penumpang sepeda motor, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis. Keempat korban yang berada di sepeda motor tersebut merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres OKU Timur, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang itu terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 10.55 WIB.
Kecelakaan bermula saat mobil Grand Max pengantar MBG melaju dari arah Desa Kota Negara menuju Desa Rasuan. Ketika melintasi lokasi kejadian setelah melewati jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kiri dan memasuki jalan bergelombang serta berpasir.
Pengemudi kemudian berusaha mengarahkan kendaraan ke lajur kanan. Namun, upaya tersebut membuat mobil tidak terkendali hingga masuk ke lajur berlawanan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Subelyadi bersama tiga penumpang melaju dari arah Desa Rasuan menuju Desa Kota Negara.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan pengendara sepeda motor tidak sempat menghindar, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Herman, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa tersebut.
“Iya, benar. Kejadiannya kemarin. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sopir mobil Grand Max beserta kendaraan tersebut dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kejadian, kedua kendaraan diamankan di Unit Gakkum dan memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” pungkasnya. *
