Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M (19). Sementara itu, tiga rekannya berinisial F, Y, dan M lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin siang, 7 September 2026. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BG 2488 TAE.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci di pekarangan rumah kerabat korban yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp21 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah lokasi untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk kuat terkait keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, tim kemudian bergerak menuju wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa sore, 29 September 2026.
Penangkapan dilakukan secara terukur berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi curanmor dilakukan bersama tiga rekannya berinisial F, Y, dan M lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,"ungkap Rio
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar STNK, satu kunci T yang telah dimodifikasi, satu kunci Y, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna perak yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Sejumlah barang bukti tersebut juga diduga berkaitan dengan kasus pidana lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
"Saat ini tersangka M telah diamankan di sel tahanan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Ogan Ilir,"tegas ya. *
