Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Palembang, Rabu, mengatakan polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (45) dalam kasus tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok lapak pembelian buah kelapa sawit di Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga menganiaya korban menggunakan tojok, yakni alat yang biasa digunakan dalam aktivitas pemindahan buah kelapa sawit.
Tersangka diduga mengayunkan tojok secara berulang kali ke arah kepala bagian kanan atas, wajah, hingga bagian pinggang kanan korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditempatkan dalam status hukum sesuai hasil pemeriksaan dan proses penyidikan kepolisian," tegasnya. *
