Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 tersangka. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap kasus 3C, Polres Muratara juga menangani 12 kasus premanisme dengan mengamankan 12 orang.
Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolres Muratara Kompol Ermi, yang mewakili Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi, dalam konferensi pers pada Jumat (9/10/2026).
Ermi menjelaskan, operasi tersebut mengedepankan fungsi reserse kriminal (Reskrim) dengan dukungan fungsi intelijen dan satuan terkait lainnya.
“Operasi ini bertujuan mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku kejahatan, menindak kelompok yang terlibat dalam tindak pidana 3C, serta menekan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Muratara,” ungkap Ermi.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap 16 kasus 3C dengan total 17 tersangka. Capaian tersebut disebut melampaui target penindakan yang telah ditetapkan.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 15 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 15 tersangka. Rinciannya, tiga kasus masuk dalam target operasi (TO), sedangkan 12 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Sementara itu, selama operasi berlangsung, polisi tidak menemukan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Adapun untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tercatat satu kasus dengan dua tersangka.
“Total tersangka dalam perkara kejahatan 3C yang ditangani selama Operasi Sikat Musi I 2026 mencapai 17 orang. Terhadap para tersangka, polisi melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap kejahatan 3C, Polres Muratara juga menangani 12 kasus premanisme dengan mengamankan 12 orang. Dalam penanganan tersebut, capaian target operasi dilaporkan mencapai 100 persen.
Dari 12 orang yang diamankan, satu orang ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, 11 orang lainnya diberikan pembinaan.
Ermi berharap, penindakan terhadap para pelaku kejahatan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Muratara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku. Masyarakat juga harus berperan aktif memberikan informasi apabila ada kejadian 3C maupun premanisme,” pungkasnya. *
