Dalam pengungkapan tersebut, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Indrawati binti Amansila (42), warga Desa Kasih Raja, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondokan yang berada di area kebun karet Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin malam, 28 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya A menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat disergap di dalam pondokan kebun karet, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 6,66 gram.
Barang bukti sabu tersebut telah dibagi ke dalam sejumlah plastik klip bening. Paket-paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam beberapa dompet bermotif batik yang memiliki kode angka tertentu dan ditempatkan di dalam sebuah tas jinjing berwarna cokelat milik tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni:
1 buah dompet hijau motif batik bertuliskan angka 50, berisi 5 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
1 buah dompet cokelat merek Toko Mas RAHMAT bertuliskan angka 70, berisi 4 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,21 gram.
1 buah dompet cokelat tua motif batik bertuliskan angka 100, berisi 3 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan 6 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
4 bal plastik klip bening kosong dan 1 buah plastik sekop bening.
1 buah gunting berwarna hitam.
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut dengan nomor polisi BG 2131 XK beserta remote kunci.
1 unit ponsel Vivo Y20 warna biru.
Uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada tersangka. *
