Ironisnya, korban dan terduga pelaku, Pandino Wijaya (26), diketahui merupakan teman. Perselisihan bermula setelah handphone milik korban yang digadaikan kepada pelaku ternyata kembali diagunkan kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, keduanya terlibat cekcok setelah HP milik korban yang digadaikan kepada pelaku ternyata diagunkan kembali kepada pihak lain.
"Mereka berteman, korban menggadai HP-nya ke pelaku. Ternyata HP korban digadai lagi oleh pelaku ke orang lain. Kemudian mereka cekcok, karena HP korban tidak ada, uang juga tidak ada," kata Andrian, Kamis (8/10/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari tempat ditemukannya jasad korban di kebun ubi Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Saat terlibat cekcok, korban disebut hendak mengeluarkan pisau. Namun, sebelum korban sempat mengeluarkan senjata tajam tersebut, pelaku lebih dulu melakukan kekerasan.
Pandino memukul korban hingga kemudian melilitkan tali ke leher korban.
"Pelaku melihat korban akan mengeluarkan pisau. Belum sempat mengeluarkan pisau, pelaku sudah duluan memukul korban dan mengimpit. Kemudian (pelaku) melilit tali jas hujan ke leher korban," ujarnya.
Korban kemudian tewas setelah lehernya dililit menggunakan tali. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban sejauh sekitar 5 meter ke semak-semak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, jasad korban diseret sejauh kurang lebih 5 meter dari lokasi awal kejadian hingga ke semak-semak. Jasad tersebut kemudian baru ditemukan sekitar 11 hari kemudian,"ungkapnya.
Jasad korban baru ditemukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dua warga yang berada di sekitar kebun ubi mencium aroma tidak sedap dan kemudian mencari sumber bau tersebut.
Warga akhirnya menemukan jasad korban di semak-semak dalam kondisi yang sudah tinggal tulang-belulang. Selain itu, pakaian dan sejumlah barang milik korban juga ditemukan di sekitar lokasi.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada polisi. Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan AM hilang karena tidak pulang ke rumah selama lebih dari satu minggu.
Kepala Desa Suka Jaya kemudian menghubungi ibu korban terkait penemuan jasad tersebut. Ibu korban bersama suaminya lalu mendatangi lokasi dan mendapati kondisi korban sudah tinggal tulang-belulang.
Bagian kepala korban juga ditemukan terpisah dari badan dengan jarak sekitar tiga meter. Korban kemudian dikenali melalui pakaian yang masih melekat di tubuhnya.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
"Hasil pemeriksaan, korban tewas akibat benda tumpul," kata Andrian.
Setelah membunuh korban, pelaku juga membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain.
"Uang hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk biaya melarikan diri menuju Jawa Barat," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Pandino. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jawa Barat.
"Saat ditangkap, Pandino sedang berada di rumah pacarnya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andrian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban, sebilah pisau, tali sepanjang sekitar 120 sentimeter yang disebut milik tersangka, serta pakaian korban.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami seluruh rangkaian pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut," pungkasnya. *
