Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tiga IRT Curi 12 Karung Brondolan Sawit di Perkebunan Minanga Ogan, Satu Ditangkap

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T23:32:55Z


OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, nekat mencuri brondolan buah sawit di perkebunan milik PT Minanga Ogan.


Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku, yakni Sulastri (39), warga Dusun II, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat.


Sementara dua pelaku lainnya, RI dan AN, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Baturaja Barat.


Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita 10 karung brondolan sawit dengan berat total mencapai 430 kilogram serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z.


Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Ipda M Anwar, mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.


Pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan PT Minanga Ogan melakukan patroli di Blok F 26 Afdeling IV Soge, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat.


Saat patroli, petugas melihat Sulastri mengendarai sepeda motor sambil membawa dua karung berisi brondolan sawit.


Petugas keamanan kemudian mengamankan Sulastri dan melakukan pemeriksaan. Kepada petugas, ia mengakui brondolan yang dibawanya merupakan hasil pencurian dari perkebunan tersebut.


“Pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua karung brondolan buah sawit yang dibawanya merupakan hasil curian dari TKP,” kata Anwar, Minggu (4/10/2026).


Dari pemeriksaan awal, Sulastri juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama RI dan AN. Namun, kedua rekannya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.


Menurut keterangan Sulastri, ketiganya berhasil mengumpulkan 12 karung brondolan sawit dari lokasi perkebunan.


Namun, polisi hanya berhasil mengamankan 10 karung dengan berat sekitar 430 kilogram. Sementara dua karung lainnya dibawa kabur oleh AN.


“Menurut keterangan pelaku, mereka bertiga berhasil mencuri 12 karung brondolan buah sawit dari TKP. Namun yang berhasil diamankan 10 karung dengan berat 430 kilogram dengan nilai Rp1.540.000. Sedangkan dua karung lagi dibawa pergi oleh pelaku AN,” jelasnya.


Atas perbuatannya, Sulastri dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.


Sementara itu, Sulastri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polsek Baturaja Barat. Ia mengatakan aksi tersebut dilakukan bersama RI dan AN.


“Iya Pak, kami bertiga berhasil mencuri 12 karung brondolan buah sawit dari perkebunan Minanga Ogan. Tapi dua karungnya dibawa pergi oleh AN,” ujarnya tertunduk lesu. *


#OKU #OganKomeringUlu #Baturaja #PencurianSawit #BrondolanSawit #MinangaOgan #PolsekBaturajaBarat #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaOKU #InfoOKU #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update