MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polisi mengungkap kronologi pembacokan terhadap seorang pria paruh baya bernama Ristandi (41) yang terjadi di depan Pos Polisi Srigunung, Dusun III, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku berinisial I (25) kini telah ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Sekayu.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sungai Lilin.
"Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2026. Korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan," katanya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Hutahaean mengungkapkan, sebelum pembacokan terjadi, dua pria lebih dahulu mendatangi Pos Polisi Srigunung untuk mencari korban Ristandi yang diketahui sering berada di lokasi tersebut. Namun, saat itu korban tidak berada di tempat sehingga keduanya pergi.
"Beberapa saat kemudian Ristandi datang ke sekitar pos polisi itu. Melihat korban di lokasi itu kedua pria tersebut kembali menemuinya untuk menanyakan utang korban, namun terjadi adu mulut yang memicu keributan," ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, Ristandi yang membawa senjata tajam sempat mengejar kedua pria itu menggunakan golok. Namun, keduanya berhasil melarikan diri.
"Kemudian pelaku kembali datang membawa parang dan sebatang kayu. Keributan kembali pecah. Salah seorang pelaku diduga membacok Ristandi menggunakan parang hingga mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Hutahaean menyebut, usai kejadian polisi melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Sekayu.
"Tim gabungan Polres dan Polsek Sungai Lilin berhasil mengamankan pelaku pembacokan inisial I. Dan dua rekannya inisial MN dan seorang perempuan berinisial ES untuk dimintai keterangan."
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Polsek Sungai Lilin untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek loreng dan satu kaus berwarna biru muda yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan pembacokan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. *
#Muba #MusiBanyuasin #SungaiLilin #Kriminal #Pembacokan #LintasSriwijaya