EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Gerak cepat jajaran Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DI (18) pada Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial N (22) diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding, kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi yang ditutup seng.
Setelah berhasil masuk, pelaku berusaha membuka pintu kamar korban. Namun, karena pintu terkunci, pelaku kemudian mengambil tas yang berada di atas lemari dan menggasak uang tunai sebesar Rp1 juta.
Aksi pelaku akhirnya dipergoki adik korban yang langsung berteriak hingga membangunkan penghuni rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Korban kemudian memeriksa barang-barangnya dan mendapati uang miliknya telah raib, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku masih berada di Desa Muara Lintang Baru.
Atas perintah Kapolsek Pendopo, Kanit Reskrim bersama personel segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Uang hasil kejahatan sebagian besar telah digunakan untuk membayar utang dan membeli rokok,” ujar IPTU A. Harahap.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45 ribu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi kinerja personel Polsek Pendopo yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
#EmpatLawang #LintasSriwijaya #PendopoBarat #PolresEmpatLawang #PolsekPendopo #Curat