LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi. Pelaku, Andri Saputra (23), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ditangkap setelah terbukti mencuri payung parabola milik tetangganya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, Andri menggunakan korek api untuk membakar kabel parabola agar lebih mudah dibawa. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tukang rongsokan keliling seharga Rp73 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Asep datang untuk mengecek rumah milik Karim yang sedang ditinggal ke Jakarta.
"Ketika akan mengecek rumah tersebut, korban melihat engsel pintu depan rumah sudah rusak," kata Erwinsyah, Sabtu (11/7/2026).
Setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati satu unit pintu aluminium kamar mandi telah hilang. Selain itu, payung parabola yang sebelumnya terpasang di dinding rumah juga raib dan hanya menyisakan tiangnya.
Korban sempat mencari keberadaan barang-barang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.
Pada malam harinya, titik terang mulai muncul. Seorang saksi bernama Rizal mengaku melihat Andri membawa payung parabola di depan kontrakan. Saksi bahkan sempat berbincang dengan pelaku saat membawa barang tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Andri sebagai tersangka. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Andri mengakui masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok. Selanjutnya, ia mendorong paksa payung parabola yang sudah dalam posisi miring hingga terlepas dari tiangnya.
Agar lebih mudah dibawa, pelaku membakar kabel parabola menggunakan korek api, kemudian mematahkan bagian-bagiannya menjadi ukuran lebih kecil sebelum dibawa ke kontrakan.
"Ketika berada di depan kontrakan, pelaku bertemu dengan saksi. Karena merasa aksinya diketahui, pelaku pergi. Keesokan paginya payung parabola tersebut dijual kepada tukang rongsokan keliling seharga Rp73 ribu," ungkap Erwinsyah.
Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan rokok. Sementara sisa uang sebesar Rp45 ribu masih tersimpan di dalam kantong celananya saat diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, Andri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta. *
#Lubuklinggau #Kriminal #Pencurian #Parabola #PolsekLubuklinggauBarat #SumateraSelatan #Polisi #BeritaKriminal #LintasSriwijaya
