Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Digerebek di Rumahnya, Pria 49 Tahun di Lahat Diamankan dalam Kasus Narkotika

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T17:17:04Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, serta personel gabungan Satres Narkoba Polres Lahat.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 17 Juli 2026. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Muara Siban pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (49), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keluarga serta warga setempat.


Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, tes urine terhadap terduga pelaku, hingga melengkapi administrasi penyidikan.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lahat.


“Polres Lahat berkomitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi Satres Narkoba dengan seluruh jajaran Polsek akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya, Minggu (19/7/2026).


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.


#Lahat #PolresLahat #SatresNarkoba #Narkotika #Sabu #Kriminal #SumateraSelatan #MuaraSiban #PulauPinang #BeritaLahat #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update