OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IMS (32) dan ES (36). Keduanya ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, mengatakan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah para tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya, Jumat (3/7/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 paket sabu siap edar, delapan plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap sabu, pipet yang digunakan sebagai sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 5,11 gram.
"Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IMS dan ES diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran gelap narkotika.
Surya Atmaja menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Barang bukti narkotika yang disita serta sampel urine para tersangka juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
#OganIlir #Narkoba #Sabu #PolresOganIlir #Kriminal #Sumsel #LintasSriwijaya