Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kabur Empat Bulan, Pencuri 29 Tandan Sawit di OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T14:36:42Z
OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Polsek Lubuk Batang, Polres OKU, mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan atas nama korban PANGIHUTAN HOTASOID, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 03.00 WIB, di kebun sawit miliknya yang terletak di Dusun Mandi Angin, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, yang dilakukan oleh pelaku ZN als Ujang bersama dengan 1 pelaku lainnya (DPO)."

Kapolsek menjelaskan, saat korban bersama penjaga kebun sedang berpatroli di areal perkebunan, mereka melihat pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Korban dan penjaga kebun kemudian mendekati pelaku yang saat itu membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Saat hendak ditangkap, pelaku berhasil melompat dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang membawa buah kelapa sawit hasil curian. Meski demikian, korban dan saksi mengaku mengenali pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 29 tandan buah kelapa sawit diraksir berdasarkan hasil timbang jika diuangkan berkisar Rp. 1.151.000,- ( Satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang."

Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, keluarga pelaku ZN alias Ujang memberitahukan kepada Polsek Lubuk Batang bahwa pelaku berada di rumahnya dan akan menyerahkan diri. Personel Polsek Lubuk Batang kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

"Dan pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 07 maret 2026 telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelapor bersama dengan 1 Pelaku lainnya ( DPO ) dan saat membawa buah kelapa sawit pelaku bertemu dengan korban ( pemilik kebun) dijalan kebun milik korban namun saat pelaku akan ditangkap pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya merk yamaha jupiter mx tanpa no.pol serta meninggalkan buah kelapa sawit yang berada diatas motor."

Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi dan 29 tandan buah kelapa sawit. *

#Polri #PolresOKU #LubukBatang #PencurianSawit #KriminalOKU #Sumsel #LintasSriwijaya
×
Berita Terbaru Update