Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T14:39:56Z
LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33) yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu itu diamankan petugas pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Said, RT 04, Nomor 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga merasa resah karena lokasi di Jalan Depati Said diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria (MA) yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan,” ujar AKP M. Romi dalam keterangannya.

Melihat adanya indikasi kuat, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi tersangka berdiri, polisi menemukan barang bukti yang diduga sengaja diletakkan di samping posisi MA.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.

Barang bukti tersebut memiliki tampilan yang bervariasi, yakni satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda berlogo LV serta enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. Polisi juga masih mendalami asal-usul pasokan ekstasi yang diperoleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba. *

#LubukLinggau #Narkoba #Ekstasi #Satresnarkoba #PolresLubukLinggau #LintasSriwijaya #Kriminal #PengedarNarkoba
×
Berita Terbaru Update