OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD (20), warga Kecamatan Lengkiti, dan DS (34), yang juga berasal dari Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial H (22), setelah sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lengkiti.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Angkut bersama Tim Singa Ogan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam proses pengembangan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang masih berada di rumah salah satu terduga pelaku. Proses pengamanan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Selain kendaraan milik korban, hasil pengembangan juga mengarah pada penemuan empat unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah kunci letter T, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun korban tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *
#PolresOKU #SatreskrimOKU #Curanmor #Baturaja #Lengkiti #LintasSriwijaya
