Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu Demi Keuntungan, Dua Warga Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T23:43:54Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Dua pria paruh baya yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F (50) dan E (54), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.


Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,39 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.


"Begitu menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dam langsung menyergap lokasi serta membekuk dua tersangka," jelas Kasat Resnarkoba, Minggu, 19 Juli 2026.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan kedua pelaku, yakni 20 paket sabu siap edar, satu unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK, dan dua unit telepon genggam.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mengedarkan sabu di wilayah Muara Enim dengan motif memperoleh keuntungan finansial.


Saat ini, F dan E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.


Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


"Setengah dari hasil penjualan bisa untuk memenuhi kebutuhan dan selebihnya diputar kembali untuk modal," akunya kepada penyidik. *


#MuaraEnim #PolresMuaraEnim #Satresnarkoba #Narkoba #Sabu #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoMuaraEnim #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update