OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial AR, ketahuan melakukan siaran langsung (live) di media sosial dari dalam lapas. Atas perbuatannya, AR dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak remisi.
AR diketahui leluasa melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya beberapa hari lalu. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari pihak Lapas Tanjung Raja.
Dalam siaran langsung tersebut, AR memberikan klarifikasi terkait video yang menampilkan dugaan tindakan asusila saat melakukan panggilan video (video call) dengan seorang wanita. Video klarifikasi itu berdurasi 3 menit 35 detik.
"Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI," kata AR dalam video yang dilihat Rabu (8/7/2026).
Dalam siaran langsung itu, AR tampak santai mengenakan kacamata di atas kepala sambil merokok. Aksinya menjadi sorotan lantaran ia merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman, namun diduga bebas menggunakan telepon seluler dan mengakses media sosial.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, mengatakan AR merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman lima tahun. Identitas AR dipastikan setelah petugas melakukan pencocokan data dan penggeledahan di dalam sel tahanan.
"Memang benar narapidana kami yang membuat video itu," ungkap Yhoga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan telepon seluler yang digunakan AR untuk melakukan siaran langsung. Kepada petugas, AR mengaku membeli ponsel tersebut dari seorang mantan narapidana.
"Katanya, ponsel itu dibeli dari mantan napi yang sudah bebas," kata Yhoga.
Atas pelanggaran tersebut, AR dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak remisi dan hak integrasinya. Sebelumnya, AR diperkirakan bebas pada 2027 setelah menjalani masa pidana selama 1 tahun 2 bulan 10 hari.
"Kalau tidak melanggar, harusnya bebas tahun depan. Atas pelanggaran yang dia lakukan, kami memberikan sanksi berupa pencabutan hak remisi dan integritasnya," kata Yhoga.
Yhoga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga binaan yang kedapatan menggunakan telepon seluler di dalam lapas. Penggeledahan serta patroli akan terus digencarkan guna mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
"Dari awal, sudah kami tegaskan bahwa handphone haram masuk ke lapas. Jika ketahuan akan kami ambil dan diberi sanksi," pungkasnya. *
#OganIlir #LapasTanjungRaja #Narapidana #FacebookLive #MediaSosial #Remisi #SumateraSelatan #Viral #Hukum #Kriminal #LintasSriwijaya
