PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang wanita di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, bernama Ayu Lestari (30), nekat membakar rumah milik orang tua mantan suami sirinya. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap mantan suami sirinya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, sebelum pembakaran terjadi, pelaku diduga lebih dulu terlibat cekcok dengan mantan suami sirinya di rumah pelaku.
Dalam keributan tersebut, pelaku mengaku dianiaya oleh mantan suami sirinya. Tak hanya itu, sepeda motor serta beberapa barang milik pelaku juga diduga dibawa oleh mantan suami sirinya.
Merasa tidak terima, pelaku kemudian mendatangi rumah orang tua mantan suami sirinya dengan membawa satu jeriken berisi bensin. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong. Ayu kemudian membakar rumah tersebut.
"Pelaku datang membawa jeriken berisi bensin. Saat itu rumah korban sedang kosong, kemudian pelaku langsung melakukan pembakaran," kata Dobi, Kamis (9/7/2026).
Setelah membakar rumah, pelaku tidak melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Kepala Desa Tambak.
"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan di ruang kepala desa," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dobi, pelaku mengakui telah membakar rumah tersebut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polres PALI.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Polisi menyebut motif sementara pembakaran tersebut diduga karena pelaku sakit hati setelah mengaku dianiaya oleh mantan suami sirinya.
"Motif sementara karena terduga pelaku sakit hati terhadap mantan suami sirinya," ujarnya.
#PALI #SumateraSelatan #BeritaPALI #Kriminal #PembakaranRumah #PolresPALI #LintasSriwijaya
