LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka M Syarif Evrilian (31) yang diduga sebagai pelaku pembakaran, ternyata juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Septi Ulandari (30).
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, atau lima hari sebelum kebakaran yang meludeskan 11 rumah warga.
Kurniawan menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban sedang makan di rumah. Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan memeriksa isi percakapannya.
"Dari ponsel korban, tersangka menemukan percakapan antara korban dengan ibu kandungnya. Dalam percakapan itu, korban mengirimkan tangkapan layar berisi pesan tersangka yang mengirim tautan video pornografi kepada adik iparnya, serta pesan berisi ajakan tidur bersama kepada adik iparnya," ujar Kurniawan, Minggu (19/7/2026).
Mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka langsung emosi hingga terjadi pertengkaran dengan korban. Saat marah, tersangka mengambil keranjang berisi timbangan, lalu melemparkannya ke arah sang istri.
"Lemparan timbangan mengenai kepala korban hingga mengalami luka robek. Saat korban berusaha menangkis, tangan kanannya juga terkena benturan hingga mengalami patah tulang," kata Kurniawan.
Korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri," ujar Kurniawan.
Sebelumnya, M Syarif Evrilian ditangkap polisi beberapa jam setelah kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Salah satu rumah yang ikut terbakar diketahui merupakan milik ibu korban yang juga merupakan mertua tersangka.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau masih mendalami dua perkara yang menjerat tersangka, yakni dugaan KDRT dan kasus pembakaran yang menghanguskan 11 rumah warga. Polisi juga terus melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka. *
#Lubuklinggau #Kebakaran #KDRT #Kriminal #PolresLubuklinggau #Sumsel #LintasSriwijaya
