Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

9 Tahun Buron, Begal Bersenpi di OKU Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T15:22:56Z


OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang tersangka kasus begal bersenjata api berinisial JI (33), akhirnya ditangkap polisi setelah sembilan tahun menjadi buronan.


Tersangka kasus begal yang terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 2017 lalu itu ditangkap di rumahnya.


JI diamankan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya di Desa Sri Bulan, Kecamatan BP Bangsa Raja, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


Kasatreskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa JI merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Kecamatan Buay Madang Timur pada April 2017.


"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui. Tim kemudian bergerak ke rumahnya dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif," terang Rendi, Sabtu (1/8/2026).


Perkara tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/06/IV/2017. Setelah tersangka ditangkap, penyidik kini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu (8/4/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.


Saat itu, korban Bambang Irawan mengendarai sepeda motor Honda Revo bersama sejumlah rekannya dari Gumawang menuju Bahuga, Lampung.


"Ketika melintasi jalan yang rusak, korban menepi untuk memberikan jalan kepada dua sepeda motor dari arah berlawanan," ujar Rendi.


Namun, kendaraan tersebut ternyata ditumpangi empat pelaku yang kemudian menghentikan korban. Dua pelaku disebut menodongkan senjata api dan merampas sejumlah barang milik korban.


Barang yang dibawa kabur antara lain dompet berisi dua STNK, SIM, KTP, satu ponsel Samsung, dua ponsel Nokia, serta sepeda motor Honda Revo milik korban.


Para pelaku kemudian melarikan diri menuju jalan poros Desa Berasan Mulya. Dalam pelarian, mereka sempat dihadang anggota Brimob bernama Sugeng hingga terjadi baku tembak.


"Para pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah Desa Srikaton. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta," jelas Rendi.


Dalam penangkapan JI, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BG-5119 milik korban.


"Kendaraan tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara lain," terang Rendi.


Rendi menegaskan, penangkapan tersangka setelah hampir sembilan tahun menunjukkan penyidik tetap berupaya menuntaskan perkara yang masih memiliki status hukum.


"Selama perkara belum dihentikan dan pelaku belum bertanggungjawab perbuatannya, penyelidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana karena setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," pungkas Rendi. *


#OKUTimur #Begal #BegalBersenpi #Kriminal #PolresOKUTimur #Satreskrim #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoKriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update