Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Aksi Curanmor di Prabumulih Terbongkar, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T14:53:21Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi. Satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran.


Tersangka berinisial SE (20), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur dan URC Polsek Cambai di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


SE diduga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor milik Sudisman (59), warga Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Astrea C100 milik korban. Sementara satu sepeda motor lainnya masih dalam pencarian.


Polisi juga masih memburu rekan SE berinisial UJ yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (17/8/2026). Saat itu, Sudisman memarkirkan dua sepeda motornya di garasi yang berada di luar rumah. Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Astrea C100 dan Honda C36 dengan nomor polisi N 5171 YAD.


Korban awalnya tidak menyadari kedua kendaraannya telah dicuri. Kecurigaan baru muncul menjelang pagi ketika Sudisman hendak keluar rumah untuk melaksanakan salat Subuh.


Saat itu, dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi sudah tidak ada. Sudisman kemudian memeriksa kondisi sekitar rumah dan menemukan pintu pagar dalam keadaan rusak.


Kerusakan tersebut diduga terjadi saat pelaku masuk ke area rumah dan membawa kabur kedua sepeda motor. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.


Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan hasil curian.


Hasil penyelidikan mengarah kepada SE. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.


SE ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua sepeda motor tersebut. Kepada penyidik, SE juga menyebut aksi itu dilakukan bersama UJ.


Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya.


"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya berinisial UJ," ujar Ulta.


SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Ulta. *


#Prabumulih #Curanmor #Kriminal #Sumsel #Polisi #PencurianMotor #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update