OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Tiga pria di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan untuk membersihkan semak belukar. Lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Ketiga pria yang diamankan yakni Sakijo (33), Adi Andika (25), dan Anuwarul Vuat (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri mengatakan, ketiganya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi kejadian.
"Setelah proses pembersihan, sisa semak dan material yang telah dibersihkan kemudian dibakar," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Jumat (14/8/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Dari hasil pemeriksaan, area yang terbakar berukuran sekitar 25 meter x 40 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.
Di lokasi, polisi juga menemukan ketiga pria tersebut. Setelah diperiksa, ketiganya mengakui telah membakar tumpukan semak dan material sisa pembersihan menggunakan korek api gas.
Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, lahan tersebut diketahui milik seseorang bernama Yogi. Ketiga tersangka disebut diminta membersihkan lahan yang dipenuhi semak belukar.
Namun, sisa hasil pembersihan tersebut kemudian dibakar. Aktivitas itu akhirnya diketahui warga dan dilaporkan kepada polisi.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembersihan dan pembakaran lahan. Di antaranya dua korek api gas, botol berisi BBM jenis Pertalite, sejumlah parang, linggis, sarung tangan, tangki semprot, jeriken, serta rantai mesin pemotong kayu," ujarnya.
Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan para tersangka, sepatu boot, telepon seluler, tanah dan abu bekas terbakar, serta sejumlah material kayu dan ranting.
Hendri mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi serta mengamankan barang bukti. Hasil gelar perkara kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya. *
#OKUTimur #Martapura #Sumsel #PolresOKUTimur #BakarLahan #Karhutla #BeritaSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
