Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Gelapkan Tiang WiFi Berulang Kali, 3 Pria Ditangkap Tim Macan Polres Lubuk Linggau

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T13:23:50Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan telekomunikasi.


Sebanyak tiga orang pria diamankan atas dugaan penggelapan puluhan tiang WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional yang berlokasi di kawasan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Akibat perbuatan komplotan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp300 juta.


Ketiga tersangka masing-masing Glenndy Gading Kemal Prayuda (27), warga Sidomukti RT 02, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.


Kemudian, Nopriyadi (36), warga Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.


Serta Erik Sahala Simatupang (37), warga Jalan Nias RT 03, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/VIII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 18 Agustus 2026.


Modus Paksa Saksi Keluarkan 50 Tiang WiFi


Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., melalui Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di gudang PT Armada Bahtera Internasional di Jalan Kenanga II.


Saat itu, salah satu saksi yang merupakan karyawan perusahaan masuk kerja bersama para pelaku. Para pelaku kemudian meminta saksi untuk mengeluarkan 50 batang tiang WiFi tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.


Permintaan tersebut ditolak saksi karena takut dipecat. Namun, para pelaku tidak terima. Pelaku kemudian diduga mengancam dan mencekik leher saksi serta mengancam akan membunuh apabila saksi melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak perusahaan.


Akibat kejadian itu, saksi mengalami trauma.


Awalnya, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp30 juta untuk 50 tiang tersebut. Namun, setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa aksi penggelapan diduga telah dilakukan secara berulang kali.


Tim Macan Bergerak Cepat, Tiga Pelaku Diamankan


Setelah menerima laporan dari perwakilan perusahaan bernama Sutarno (38), warga Jambi, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke gudang perusahaan.


Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beberapa kali menjual tiang WiFi tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan bersama rekan-rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.


“Setelah dilakukan audit menyeluruh, total kerugian perusahaan mencapai Rp300.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.


Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan


Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 Pro Max 256 GB serta sisa uang tunai sebesar Rp1.000.000.


Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 488 KUHP Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.


Polisi masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. *


#LubukLinggau #Kriminal #PolresLubukLinggau #TimMacanLinggau #Penggelapan #SumateraSelatan #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update