OKU SELATAN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Persoalan sepele berujung tragis. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, berinisial US (56), tewas setelah ditusuk di area parkir kantor KUA, Selasa (11/8/2026).
Kasus tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari sembilan jam. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni R (32) dan P (25), berhasil diamankan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku.
Pelaku R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai menghalangi akses jalan serta jemuran kopi miliknya.
Korban pun memindahkan kendaraannya dan masuk ke dalam kantor KUA. Namun, persoalan tersebut ternyata belum selesai.
Saat korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57), kedua pelaku kembali mendatangi korban. P diduga mendorong korban, sementara R mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
R diduga kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian dada kiri korban. Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan di sekitar lokasi.
Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.
"Pelaku R ditangkap pada pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Sementara pelaku P diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya yang berada di desa yang sama," ungkap I Made, Jumat (14/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat," tegas I Made.
Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pulau Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata I Made.
#OKUSelatan #PulauBeringin #KepalaKUA #Kriminal #Penusukan #Polisi #Sumsel #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
