Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gerak-gerik Mencurigakan di Pondok Kebun Bikin Warga Lapor, Polisi Langsung Sikat!

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T09:32:55Z


MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan secara intensif.


Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, Tim Elang Musi bergerak melakukan penyergapan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan AH di pondok yang menjadi target operasi tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,64 gram.


Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam silver, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu dompet kecil berwarna cokelat, puluhan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.


Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AH. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina.


AH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam mendukung program Polda Sumatera Selatan untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.


Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.


"Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," ujar Nandang.


Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Peran aktif masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Sumatera Selatan. *



#MusiRawas #Narkoba #Sabu #PolresMusiRawas #PoldaSumsel #TimElangMusi #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaMusiRawas #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update