PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM– Majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji.
Putusan tersebut membuat status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terhadap Iwan Tuaji tetap sah dan berlaku secara hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumba Tobing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, ll dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ungkap Sangkot Lumba Tobing membacakan putusan.
Dalam perkara tersebut, Iwan Tuaji menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Namun, seluruh dalil yang diajukan Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinilai hakim tidak dapat diterima.
Hakim juga menilai tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu barang bukti yang disita adalah iPhone 17 Pro Max. Ponsel tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan permintaan dan pemberian uang dalam pengurusan proyek.
"Sehingga terhadap permohonan petitum pemohon tidak beralasan untuk diterima dan patutlah dinyatakan untuk ditolak," kata hakim.
Merespons putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menyatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara.
Penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan.
"Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, yang jelas seluruh permohonan tersangka ditolak hakim," kata Iwan Setiadi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menangkap Iwan Tuaji bersama seorang ASN Bapenda Sumsel berinisial AK dalam kasus dugaan suap proyek pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Iwan Tuaji diduga menjanjikan proyek kepada seorang kontraktor berinisial H dengan nilai Rp10 miliar pada 2 Desember 2024.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, kontraktor diduga harus memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp1 miliar kepada Iwan Tuaji.
Namun, H disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Iwan Tuaji dan ajudan pribadinya.
H kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Kejati Sumsel karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Iwan Tuaji selama hampir dua tahun. *
#IwanTuaji #PALI #PenukalAbabLematangIlir #KejatiSumsel #Sumsel #Praperadilan #KasusSuap #SuapProyek #Korupsi #PengadilanNegeriPalembang #BeritaSumsel #BeritaPALI #LintasSriwijaya
