PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2023, divonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026).
Adapun enam terdakwa yang divonis yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.
"Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Majelis Hakim, Rabu.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda dengan nominal berbeda, yakni Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti dengan masa yang berbeda, yakni 40 hari hingga 60 hari.
Usai mendengarkan putusan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.
Khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajiban Aris dinyatakan nihil.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, mutu beton pada proyek tersebut ditemukan berada di bawah standar yang dipersyaratkan.
Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp532.955.440,86. *
#PagarAlam #Korupsi #ProyekJalan #RatuSeriun #PNPalembang #KejariPagarAlam #SumateraSelatan #Sumsel #BeritaSumsel #Hukum #Tipikor #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
