MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HN (40) dan YN (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya diamankan pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. HN diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin, sedangkan YN merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gudang rumah milik HN di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin. Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPTU Feri.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kedua terduga pelaku. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan HN, polisi menemukan 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,92 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan tiga plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Oppo A60 warna hitam, serta satu helai celana pendek warna hitam.
Sementara dari tangan YN, petugas mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram.
"Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya.
Usai penangkapan dan pemeriksaan awal di lokasi, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan jajaran Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat juga berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. *
#Muba #MusiBanyuasin #SungaiLilin #Narkoba #Sabu #PolresMuba #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
