OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diungkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka Muharam (40). Sementara satu pelaku lainnya, Apri, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengatakan Muharam ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah bersama anggotanya langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka Muharam mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di samping rumah korban yang berada di Simpang 3 Dusun II RT 03, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui bernama M. Subhan (42), seorang wiraswasta warga Lingkungan I RT 01, Kelurahan Tanjung Raja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang berjalan menuju rumahnya ketika dipanggil oleh Apri.
Setelah sempat berbincang singkat, Apri diduga mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun, saat melarikan diri, korban diduga dipukul Muharam pada bagian punggung hingga terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, korban kembali diduga dibacok oleh Apri hingga mengalami luka-luka.
Aksi kedua pelaku akhirnya terhenti setelah seorang saksi bernama Iskandar (55), warga setempat, datang ke lokasi dan meminta keduanya menghentikan penganiayaan karena korban sudah terluka.
Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
"Kami telah menyita barang bukti berupa satu lembar surat visum Nomor 18/VER/2026,"kata Sondi.
Penyidik menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Polsek Tanjung Raja masih melakukan pengembangan perkara dan memburu keberadaan Apri yang belum tertangkap.
Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. *
#OganIlir #TanjungRaja #Pengeroyokan #Penganiayaan #PolsekTanjungRaja #TimRajawali #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #BeritaSumsel #InfoSumsel #Kriminal #KabarSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
