MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Edi Kiswanto (36), dibacok oleh Hengki Cristiandi (39). Pembacokan tersebut dipicu persoalan perempuan dan uang.
Akibat kejadian itu, Edi mengalami luka robek di bagian kening. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kamboja II, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban mengalami luka pada bagian kening akibat senjata tajam," Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian, Selasa (18/8/2026).
Adrian menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hubungan antara Hengki dan seorang perempuan bernama Riyan Marsela. Hengki kerap memberikan uang kepada Riyan karena menyukainya.
Namun, Hengki kemudian merasa dirinya dipermainkan. Uang yang sebelumnya sering diberikan kepada Riyan kemudian dianggap sebagai utang.
Mengetahui persoalan tersebut, orang tua Riyan, Winarno, mendatangi rumah Hengki untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tak lama kemudian, Edi yang merupakan pacar Riyan juga datang ke lokasi.
Di kontrakan tersebut, terjadi cekcok antara Edi dan Hengki. Adu mulut kemudian memanas hingga Hengki mengambil badik yang disimpannya di dalam laci lemari.
"Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian kening," ujarnya.
Edi yang terkena sabetan kemudian berusaha merebut badik tersebut. Dalam perebutan itu, jari manis tangan kanannya juga mengalami luka lecet.
Winarno yang berada di lokasi kemudian ikut membantu merebut senjata tajam tersebut. Setelah berhasil diamankan, badik diserahkan kepada Riyan.
Setelah kejadian, Edi dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam Medika (BAM) untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mendapatkan enam jahitan di bagian kening dan mengalami luka lecet pada jari manis tangan kanan," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Hengki untuk menjalani pemeriksaan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang kayu warna hitam yang dibalut lakban. Badik tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
"Hengki kini diproses hukum. Dia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan," tegasnya. *
#MuaraEnim #SumateraSelatan #Pembacokan #Penganiayaan #PolresMuaraEnim #Kriminal #BeritaSumsel #InfoSumsel #LintasSriwijaya
