MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim IPTU A. Yurico, SE, MSI menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Semut SS, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar IPTU A. Yurico.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.K. (33), seorang laki-laki, dan R.P.I. (33), seorang perempuan. Keduanya diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan kedua terduga pelaku, petugas menemukan 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5,27 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima butir berlogo WhatsApp berwarna hijau, lima butir berlogo Mario Bros berwarna krem, serta tiga butir berlogo Superman berwarna merah muda.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam plastik klip bening kosong dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Motif sementara yang masih didalami penyidik adalah dugaan untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika demi memperoleh keuntungan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya.
Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas.
Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses pemberkasan perkara terus berjalan hingga nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Muara Enim mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.*
#MuaraEnim #PolresMuaraEnim #Satresnarkoba #Narkotika #Ekstasi #Narkoba #LawangKidul #SumateraSelatan #BeritaSumsel #KriminalSumsel #LintasSriwijaya
