Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terindikasi Judi Online, Ribuan Penerima Bansos di Lubuklinggau Terancam Kehilangan Bantuan

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T14:27:11Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Sebanyak 3.152 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Akibatnya, ribuan penerima bantuan tersebut terancam tidak lagi menerima bansos.


Ketua Tim (Katim) Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Lubuklinggau, Dede Novreansyah, mengatakan data tersebut berasal dari proses penelusuran transaksi yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka yang terindikasi melakukan aktivitas judol merupakan penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


"Total secara keseluruhannya KPM yang terindikasi judol di Kota Lubuklinggau saat ini totalnya ada 3.152," katanya, Sabtu (29/8/2026).


Dede mengungkapkan, KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judol tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kota Lubuklinggau. Rinciannya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 532 KPM, Lubuklinggau Barat II 318 KPM, Lubuklinggau Selatan I 276 KPM, dan Lubuklinggau Selatan II sebanyak 392 KPM.


Kemudian, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sebanyak 291 KPM, Lubuklinggau Timur II 538 KPM, Lubuklinggau Utara I 311 KPM, serta Lubuklinggau Utara II sebanyak 484 KPM.


"Data yang masuk saat ini akan kita konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah mereka benar-benar terlibat aktivitas judol atau tidak," ujarnya.


Selain itu, Dede mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap penggunaan rekening maupun dompet digital yang digunakan para penerima manfaat.


"Kita akan melakukan pengecekan apakah mereka menggunakan dompet digital, baik itu DANA atau GoPay, dan itu kita melakukan pengecekan," ungkapnya.


Dede menegaskan, tindakan pencoretan terhadap penerima bansos yang terbukti terlibat aktivitas judol dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.


"Prinsipnya bantuan sosial harus diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk judol," katanya.


Dede menjelaskan, data penerima bansos yang terindikasi melakukan aktivitas judol merupakan bagian dari proses penelusuran yang dilakukan PPATK. Data tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran aliran transaksi pada rekening maupun dompet digital penerima manfaat.


Meski demikian, penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol dapat mengajukan sanggahan.


"Jadi apabila hasilnya mereka tidak melakukan sama sekali, mereka bisa melakukan sanggahan dengan melaporkan kepada pendamping PKH, pihak kelurahan masing-masing, serta operator Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG Dinas Sosial Kota Lubuklinggau," ungkapnya.


Sementara bagi penerima yang terbukti melakukan aktivitas judol, Dede meminta agar mereka memperbaiki perilaku dan memastikan tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut.


"Dan apabila mereka memang ternyata benar melakukan aktivitas judol, harus memperbaiki perilaku dan memastikan tidak terlibat. Lalu menghapus akun atau dompet digitalnya dinonaktifkan," tuturnya. *


#Lubuklinggau #Bansos #PKH #BPNT #PPATK #JudiOnline #Judol #SumateraSelatan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update