Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terlibat Pencurian, Residivis 53 Tahun Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T13:45:27Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM– Pelarian TP (53), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berakhir di Kabupaten Lahat. Residivis tersebut diringkus personel Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaannya.


TP ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan setiap laporan yang diterima.


“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak membeda-bedakan laporan; sekecil apa pun aduan yang masuk akan kami respon dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.


Penangkapan TP dipimpin langsung Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan personel Polsek Pendopo.


Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan TP yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat.


Petugas kemudian melakukan pengejaran. TP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman keluarganya.


Setelah ditangkap, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan rekam jejaknya, TP diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana.


Sementara itu, polisi masih memburu seorang rekannya berinisial ED. Rekan TP tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *


#EmpatLawang #PolresEmpatLawang #PolsekPendopo #Kriminal #Pencurian #Residivis #Lahat #Sumsel #BeritaSumsel #InfoEmpatLawang #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update