MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM– Seorang pria berinisial IS (39), warga wilayah Semende, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan, perkara tersebut sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Muara Enim.
“Polres Muara Enim telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 5 Agustus 2026.
Kasi Humas menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
"Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya," jelasnya.
Kasi Humas menerangkan, dugaan kejadian pertama terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat itu, korban diduga berada di rumah sebelum tersangka melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan kejadian lain yang terjadi pada Mei 2026 di sebuah pondok sawah.
"Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya," beber Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian memerintahkan Kanit IV Satreskrim Ipda Oki Prasetiawan SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan IS dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara serta satu bilah parang panjang berukuran sekitar 60 sentimeter.
Kasi Humas menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penahanan, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," terangnya.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. *
#MuaraEnim #Semende #PolresMuaraEnim #Satreskrim #BeritaMuaraEnim #SumateraSelatan #BeritaSumsel #Kriminal #PerlindunganAnak #KasusAnak #Polisi #InfoMuaraEnim #LintasSriwijaya
