Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Uang Top Up DANA Diduga Dimanipulasi, Kasir Minimarket di Prabumulih Diciduk Polisi

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T14:18:21Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Aksi seorang kasir minimarket yang diduga menggelembungkan sekaligus menggelapkan dana transaksi top up dompet digital DANA akhirnya terbongkar.


Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur menangkap tersangka berinisial JS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Tersangka diringkus di kediamannya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.


Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 lembar nota penjualan top up DANA serta tiga lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik tertanggal 28 Agustus 2025 sebagai barang bukti.


Kasus tersebut bermula dari laporan manajemen gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul.


Pada 29 Agustus 2025, pihak perusahaan melaporkan adanya selisih uang hasil transaksi yang diduga berasal dari manipulasi transaksi top up DANA.


Hasil audit dan pengecekan data transaksi pada sistem komputer toko kemudian mengarah kepada JS yang diduga melakukan manipulasi transaksi.


Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dody Purwanto bersama Tim Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan.


Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.


"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti dugaan penggelapan dalam jabatan juga turut disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Ulta Deanto, Jumat (7/8/2026).


Saat ini, JS telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan.


Polisi menjeratnya dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.


#Prabumulih #PrabumulihTimur #SumateraSelatan #KasirMinimarket #Alfamart #TopUpDANA #DANA #Penggelapan #Kriminal #Polisi #PolsekPrabumulihTimur #BeritaSumsel #InfoPrabumulih #KabarPrabumulih #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update