MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polres Musi Banyuasin mengamankan sebanyak 419.600 liter minyak dalam pengungkapan sejumlah perkara minyak dan gas (migas) ilegal sepanjang 19 hingga 30 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan sekitar 20 ribu liter cairan yang diduga merupakan minyak bumi.
Selain itu, polisi juga menyita 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
"Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak," kata Adik, Minggu (30/8/2026).
Untuk kasus pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka berdasarkan 15 laporan polisi. Sementara itu, 18 laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dari sejumlah perkara tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk dengan muatan minyak yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30 ribu liter dalam satu kendaraan.
"Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan," ujar Adik.
Selain perkara pengangkutan minyak, polisi juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan cairan yang diduga merupakan minyak bumi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.
"Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter," jelas Adik.
Kasus lainnya terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, Parles ditetapkan sebagai tersangka. Kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot saat proses pemindahan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.
"Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Adik.
Kapolres Muba menegaskan, penindakan tidak berhenti pada para pelaku yang berada di lapangan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok, membiayai hingga mengendalikan aktivitas migas ilegal tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan," tegas Adik.
Termasuk terkait dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal, Kapolres memastikan pihaknya tidak akan menutup mata.
"Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan," tutur Adik.
Dalam penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco. Sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan ilegal.
"Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik," tutur Adik.
Polres Muba memastikan pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas migas ilegal tersebut. *
#Muba #PolresMuba #MusiBanyuasin #MigasIlegal #MinyakIlegal #PenyulinganMinyakIlegal #AKBPAdikListiyono #SumateraSelatan #BeritaMuba #KriminalMuba #Migas #Polisi #LintasSriwijaya
