Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Warga Resah, Polisi Gerebek Warung di Muara Enim dan Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T13:41:52Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Sebuah warung di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi sasaran polisi setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Laporan masyarakat tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial YR (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.


YR yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap personel Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas di warung tersebut.


Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan mendapati YR berada di dalam warung. Tersangka kemudian diamankan dan digeledah tanpa melakukan perlawanan.


Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 butir ekstasi dengan berat bruto 8,20 gram.


Barang bukti ekstasi itu terdiri atas 18 butir berlogo Minions berwarna hijau dan satu butir berlogo Mercy berwarna kuning.


Tak hanya ekstasi, polisi juga menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,59 gram.


Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu timbangan digital, satu dompet hitam, satu skop plastik, tiga bal plastik klip bening, serta satu telepon genggam.


Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Polisi kini masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa," ujar Hendri.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus kepolisian di wilayah Sumsel.


"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi," tegas Nandang.


Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.


Atas kasus tersebut, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


YR kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Muara Enim. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. *


#MuaraEnim #SumateraSelatan #Narkoba #Sabu #Ekstasi #PolresMuaraEnim #PoldaSumsel #BeritaKriminal #InfoSumsel #Viral #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update