Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

20 TKP Curas hingga Kerugian Rp2,14 Miliar, Ini 6 Kasus yang Diungkap Polres Lubuklinggau

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T23:43:00Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik dan sempat viral di media sosial dalam kurun waktu dua pekan terakhir.


Enam kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, tindak pidana perbankan, persetubuhan terhadap anak, pencurian, hingga pengancaman terhadap sopir bus.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.


"Enam perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan beberapa di antaranya sempat viral di media sosial," katanya, Jumat (4/9/2026).


Catur menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pembegalan dan curanmor yang diduga dilakukan oleh P (22). Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku terlibat dalam sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP).


"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah modus, mulai dari memepet korban, merampas barang secara paksa, mengancam dengan senjata tajam, hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online," jelasnya.


Tersangka akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.


"Untuk perkara curas dan curanmor ini, dari pengembangan tersangka mengakui kurang lebih 20 TKP. Namun baru empat korban yang melapor," ungkapnya.


Kasus kedua yakni penggelapan tiang WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni GG (27), NY (36), dan ES (37).


"Ketiganya mengambil dan menjual tiang WiFi tanpa izin perusahaan secara berulang. Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit perusahaan, kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta," ujarnya.


Catur mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (19/8/2026) saat mereka sedang bekerja di perusahaan tersebut.


Selanjutnya, Polres Lubuklinggau juga mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan tersangka DW (35), selaku RM (Relationship Manager) di salah satu bank BUMN Cabang Lubuklinggau.


"Tersangka diduga mendampingi nasabah dalam proses take over kredit dari dua Bank BUMN lainnya. Setelah dana kredit dicairkan, tersangka meminta nasabah menyerahkan dana tersebut dengan alasan untuk pelunasan kredit di bank sebelumnya. Namun, dana tersebut diduga tidak dibayarkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pihak bank mengalami kerugian sekitar Rp 2,14 miliar," ungkapnya.


Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan DW sebagai tersangka pada Selasa (1/9/2026). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota dinas, rekening koran, enam bundel perjanjian kredit, dua surat keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan.


Kasus keempat yang berhasil diungkap yakni dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan AA (57) terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.


"Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan secara paksa secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta intimidasi dan paksaan," bebernya.


Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (28/7/2026). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handuk, botol body lotion, pakaian dalam, dan ikat pinggang.


Kelima, kata Catur, Polsek Lubuklinggau Barat mengungkap kasus pencurian yang diduga dilakukan lima orang, yakni I, AS, FK, AH, dan EP alias Peang.


Kelima tersangka diduga berulang kali mencuri barang milik perusahaan dengan cara memanjat pagar gudang di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat.


"Barang curian kemudian diangkut dan dijual. Hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk berjudi, membeli narkotika, rokok, makanan, serta menebus HP yang digadaikan. Kerugian perusahaan akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 juta," jelasnya.


Catur mengatakan, kelima tersangka ditangkap di Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.


Sementara kasus keenam yang diungkap yakni pengancaman terhadap sopir Bus ALS yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RA (25) dan LO (16).


Keduanya diduga berusaha masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, aksi tersebut mendapat penolakan dari sopir bus.


"Saat dihalangi, Kedua tersangka mengambil gunting dan obeng lalu mengancam sopir dan meminta pintu bus dibuka. Keduanya akhirnya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) oleh pihak Polsek Lubuklinggau Utara," jelasnya.


Catur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau.


"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," tuturnya. *


#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #KriminalLubuklinggau #SumateraSelatan #Curas #Curanmor #Penggelapan #BusALS #ViralMedsos #BeritaLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update