Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T23:53:40Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH), Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.


"Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).


Budi menyebut Bambang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.


"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," ucapnya.


Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara yang menjerat M Fikri Thobari. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.


"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).


Bupati Fikri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.


Perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek tersebut berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.


Menurut Asep, total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.


Asep mengungkapkan, dugaan suap berupa ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Nilai ijon proyek yang diberikan dari ketiga pihak tersebut juga berbeda-beda.


Selain itu, Asep menyebut terdapat dugaan penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp775 juta. KPK menduga penerimaan tersebut dilakukan secara berulang.


Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman.


Noprisman juga telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada awal Agustus 2026 lalu.


Pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang dilakukan KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. *


#KPK #BambangHermanto #DPRDBengkulu #Bengkulu #RejangLebong #FikriThobari #Korupsi #KasusKorupsi #BeritaBengkulu #BeritaTerkini #Lintassriwijaya

×
Berita Terbaru Update