PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang pria berinisial E (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
E diketahui berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Sementara itu, penyandang dana atau pemodal berinisial A masih dalam pengembangan dan pengejaran penyidik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan E (53), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Jakarta, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan hutan lindung, yakni excavator Komatsu PC 130F dan excavator Sany SY 55. Kedua alat berat tersebut langsung dipasangi garis polisi di lokasi.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui Kasubdit Gakkum AKBP Chusnul Qomar SH SIK MM mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
“Personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Chusnul.
Setelah berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Banyuasin, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan menemukan aktivitas penggarapan lahan menggunakan dua unit excavator di dalam kawasan hutan lindung.
“Saat tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung menggunakan dua unit excavator. Selanjutnya petugas mengamankan para pekerja yang berada di lokasi dan memasang police line pada alat berat tersebut,” katanya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang mandor, dua operator alat berat, dan seorang buruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan E sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas pembukaan lahan tersebut.
“Setelah pemeriksaan, kita menetapkan satu tersangka yakni E (53) yang berperan sebagai mandor. Untuk penyandang dana kegiatan ini sudah kami ketahui identitasnya, yakni berinisial A, dan saat ini masih dalam pengembangan, juga kami imbau sekarang untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. *
#PoldaSumsel #Banyuasin #HutanLindung #PerambahanHutan #Ditpolairud #SumateraSelatan #KejahatanLingkungan #LintasSriwijaya
