Kedua korban masing-masing berinisial DS (14), seorang penyandang disabilitas, dan CH (13). Keduanya merupakan saudari seibu dari ayah yang berbeda.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial atau bernama Marzuki (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Ia merupakan suami ketiga dari ibu kedua korban.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKU.
Kabid Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA OKU, Febrianto Kuncoro, mengatakan laporan awal diterima dari pihak sekolah tempat korban DS belajar.
“Dari cerita pihak sekolah, ternyata korbannya ada dua, yakni DS dan CH. Kedua korban merupakan saudara seibu dari ayah yang berbeda,” kata Febrianto, Jumat (25/9/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, Dinas PPPA OKU kemudian mendampingi kedua korban untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dinas PPPA OKU, CH diduga mengalami rudapaksa pada Agustus 2026. Sementara DS diduga menjadi korban pada pertengahan September 2026.
“Pelaku ini ayah tiri kedua korban. Pelaku melakukan aksinya di satu tempat, yakni pondok di kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasatres PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelakunya sudah diamankan. Kejadiannya pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. TKP-nya di pondok kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap,” kata Yulia.
Menurut polisi, saat kejadian korban sedang tidur di pondok. Pelaku kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan.
Namun, korban tidak mampu melawan hingga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadapnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada guru bimbingan konseling (BK) dan kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Dinas PPPA OKU sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.
“Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada guru BK dan kepala sekolah. Kemudian pihak sekolah bersama UPTD PPA Kabupaten OKU mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit II Anak Satres PPA dan PPO Polres OKU.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan anak. *
