MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Unit Reskrim Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nibung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dan berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IX/2026/SPKT/POLSEK NIBUNG/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di halaman TAFIT AL-QUR’AN Blok C0, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Korban diketahui bernama Eka Rubiatun Binti Subandio. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda GL15A1RR M/T warna hitam dengan nomor polisi G 6095 QM.
Sepeda motor tersebut telah dimodifikasi atau dicustom menyerupai Honda CRF 150 dan dilengkapi stiker berwarna pink. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman TAFIT AL-QUR’AN Blok C0. Setelah beberapa waktu, korban melakukan pengecekan dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri keberadaan pelaku dan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 15 September 2026, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Nibung memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pria yang kemudian diketahui bernama Ongki Nando, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Lubuk Linggau, berhasil ditemukan petugas di wilayah Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.
Dalam proses tersebut, tersangka mengalami luka pada bagian bawah kaki kiri dan selanjutnya mendapatkan penanganan medis.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat dalam melakukan pencurian.
Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka. Kendaraan tersebut merupakan Honda GL15A1RR M/T warna hitam dengan nomor polisi G 6095 QM yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CRF 150.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu buah BPKB kendaraan, satu buah STNK kendaraan, serta satu buah kunci sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nibung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka, menemukan kembali kendaraan milik korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka Ongki Nando dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Nibung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
#Muratara #PolresMuratara #PolsekNibung #PencurianMotor #Curat #Kriminal #OngkiNando #BumiMakmur #LubukLinggau #SumateraSelatan #BeritaMuratara #InfoMuratara #LintasSriwijaya
