Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Duduk di Kamar Warung Kopi, Pria Asal Ogan Ilir Diciduk Polisi Bawa Sabu

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T11:50:44Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah warung kopi yang berada di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (30), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Berbekal informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencocokkan lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah informasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.


Petugas kemudian mengamankan RH yang saat itu berada di dalam kamar sebuah warung kopi. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.


Sebanyak lima paket ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya 12 Gudang Garam warna gold-cokelat yang berada di bawah kasur kamar tempat tersangka diamankan. Sementara satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar tersebut.


Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka.


“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan awal, pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Namun, motif dan peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penangkapan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.


Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, serta melimpahkan berkas perkara kepada JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menindak setiap dugaan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Iptu A. Yurico.


Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika demi menciptakan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. *


#MuaraEnim #PolresMuaraEnim #Narkoba #Narkotika #Sabu #Satresnarkoba #BeritaMuaraEnim #SumateraSelatan #KasusNarkoba #PeredaranNarkoba #PemberantasanNarkoba #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update