LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Mantan pegawai sebuah perumahan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RR (31), diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Tersangka diduga menjual tiga unit rumah tanpa seizin pemilik dan menerima uang muka (DP) dari konsumen dengan total mencapai Rp155 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Black Lestari Sejahtera yang berada di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik perumahan berinisial ZH memberhentikan tersangka pada Senin (27/7/2026).
Setelah pemberhentian tersebut, pemilik perumahan mendapat informasi dari notaris bahwa telah terjadi proses balik nama terhadap tiga unit rumah di perumahan miliknya.
"Kemudian pemilik perumahan melakukan pengecekan dan terbukti jika tersangka telah menjual tiga unit rumah kepada konsumen berinisial M, Y, dan EPP. Dari ketiganya, tersangka menerima uang muka masing-masing Rp 50 juta, Rp 80 juta, dan Rp 25 juta. Total uang yang diterima tersangka dari tiga konsumen sebesar Rp 155 juta dan uang tersebut tidak disetorkan ke pihak perumahan," katanya, Kamis (3/9/2026).
Kurniawan menyebut modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan pembelian rumah secara cash tempo kepada konsumen yang tidak dapat melakukan akad kredit melalui bank.
Dalam surat perjanjian jual beli, tersangka juga mencantumkan jabatannya sebagai Manager PT. Padahal, tersangka sebenarnya hanya bekerja sebagai admin.
"Tak hanya itu, tersangka diduga memanipulasi dokumen proses balik nama. Saat meminta tanda tangan pemilik perumahan untuk berkas akad kredit, tersangka diduga menyelipkan dokumen proses balik nama tiga konsumen," jelasnya.
Korban kemudian menandatangani dokumen tersebut karena mengira berkas yang disodorkan merupakan dokumen akad kredit ke bank.
Setelah itu, tersangka memproses dokumen balik nama melalui notaris hingga sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan mengecek tiga unit rumah yang berada di Blok A4, B2, dan B8 Perumahan Black Lestari Sejahtera. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen, kuitansi penerimaan uang, surat perjanjian jual beli, serta dokumen sertifikat hak milik," ungkapnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan RR sebagai tersangka pada Selasa (1/9/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang Rp 155 juta tersebut telah habis digunakan. Di antaranya Rp 20 juta diberikan kepada seorang karyawan perumahan lainnya, Rp 16,5 juta untuk proses pengurusan SHM, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," ujarnya.
Kurniawan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 391 KUHP Nasional dan atau Pasal 488 KUHP Nasional dan atau Pasal 492 KUHP Nasional. *
