Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kasus Perbankan Rp2,14 Miliar Terungkap di Lubuklinggau, Seorang Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T16:13:19Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan nilai kerugian mencapai Rp2.140.000.000.


Dalam kasus tersebut, polisi meringkus seorang wanita berinisial DW yang diketahui merupakan pegawai di bagian RM Briguna Bank BRI Cabang Lubuklinggau.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, modus yang diduga dilakukan pelaku adalah dengan melakukan pendampingan terhadap debitur atau nasabah, salah satunya berinisial NN, yang akan melakukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.


"Pelaku meminta dan mempengaruhi nasabah agar melakukan penarikan terhadap uang atau dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank BRI," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pres rilis hasil ungkap kasus di aula Mapolres Lubuklinggau pada Kamis, 3 September 2026.


Setelah itu, uang tersebut diminta oleh pelaku dengan alasan untuk pelunasan kredit pinjaman debitur atau nasabah yang ada di Bank BSI dan Bank Mandiri.


Namun, setelah uang tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku, dana itu ternyata tidak diserahkan atau dibayarkan kepada pihak Bank BSI maupun Bank Mandiri.


"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ujarnya.


Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.


"Kejadian bermula saat diduga pelaku DW melakukan pendampingan terhadap beberapa orang nasabah yang akan melakukan take over dari Bank BSI dan Bank MANDIRI ke Bank BRI cabang Lubuklinggau," ujarnya.


Kemudian, pelaku diduga meminta kepada beberapa nasabah tersebut agar menarik sejumlah uang sesuai dengan jumlah utang kredit nasabah yang akan dilunasi di Bank BSI dan Bank Mandiri.


"Setelah uang tersebut ditarik, lalu pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk dibayarkan langsung oleh pelaku sebagai pelunasan sisa hutang kredit nasabah kepada pihak Bank BSI dan Bank Mandiri," ungkapnya.


Namun, setelah diterima oleh pelaku, uang tersebut ternyata tidak diserahkan kepada pihak Bank BSI maupun Bank Mandiri dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


"Kita masih mendalami dugaan sisa uang tersebut," jelasnya.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.


Di antaranya, satu lembar nota dinas tertanggal 8 November 2025 perihal permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama inisial NN, yang ditandatangani oleh NN selaku debitur dan DW selaku RM Briguna.


Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar rekening koran Bank BRI periode transaksi 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025 atas nama NN.


Barang bukti lainnya berupa enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari BRI, dua lembar SK atas nama DW, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai Rp10.000.


"Pasal yang disangkakan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguasaan Sektor Keuangan," pungkasnya. *


#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #SatreskrimPolresLubuklinggau #KasusPerbankan #BankBRI #BRILubuklinggau #KriminalLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update