Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kejar Pelaku Jambret, Korban dan Pelaku Terjatuh dari Motor di Lubuklinggau, Satu Pelaku Kabur

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T23:10:25Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pelaku penjambretan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial R (24), berhasil diamankan warga saat menjalankan aksinya. Pelaku ditangkap setelah dikejar oleh korban, SA (16), bersama temannya, EN (16), hingga kedua kendaraan mereka terjatuh.


Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Durian I, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, saat kejadian korban bersama temannya sedang mencari tempat fotokopi.


"Korban bersama temannya saat itu mengendarai motor. Sedangkan HP milik korban diletakkan di dashboard depan motornya," katanya, Jumat (4/9/2026).


Saat melintas di lokasi kejadian, kata Kurniawan, korban tiba-tiba didatangi dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Pelaku yang berada di posisi belakang, yakni R, kemudian mengambil paksa HP milik korban.


"Setelah berhasil mengambil hp tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Watervang. Korban dan temannya kemudian mengejar sambil berteriak meminta pertolongan," ujarnya.


Aksi kejar-kejaran tersebut terus berlanjut hingga Simpang Tiga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Watervang. Korban akhirnya berhasil memepet sepeda motor pelaku, sedangkan teman korban kemudian menarik baju R.


"Namun korban kehilangan keseimbangan hingga motor yang dikendarainya bersama motor pelaku terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut membantu mengejar dan berhasil mengamankan pelaku R. Sedangkan salah satu pelaku yang mengendarai motor berinisial A melarikan diri," ungkapnya.


Setelah warga berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian datang ke lokasi kejadian dan mengamankan R beserta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya bernama Agung yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO. Untuk HP milik korban juga ditemukan di sekitar semak-semak lokasi pelaku diamankan," tuturnya.


Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/9/2026), R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau.


Ia dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP Nasional atas perbuatannya. *


#Lubuklinggau #Jambret #Kriminal #PolresLubuklinggau #SumateraSelatan #BeritaKriminal #JambretHP #Watervang #Polisi #InfoLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update